![]() |
[Foto : Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Saat Konferensi Pers terkait Pengeroyokan Oleh Anggota LSM Sakera] |
Peristiwa bermula saat Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, secara tak sengaja menemukan mobil Toyota Calya milik Wahyudi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Mobil tersebut terlihat berada di sekitar lokasi kejadian. Saat berupaya mengambil kendaraannya, mereka dihadang oleh seorang pria yang mengaku menerima mobil itu sebagai barang gadai.
Ketegangan berubah menjadi kekerasan saat sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan. Wahyudi dan dua temannya menjadi sasaran pengeroyokan. Tak hanya itu, satu unit mobil dirusak dan sebuah tas berisi uang tunai Rp 3 juta, dokumen penting, serta identitas pribadi ikut raib.
Menanggapi laporan polisi bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam hitungan hari, empat pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah:
1. Muh. Yanuar Ardiansyah (30) – ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
2. Yudha Surya Dhani (51) – ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
3. Hendrik Junio (27) – ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
4. Samsul Arifin (35) – ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025
Keempatnya diduga kuat sebagai anggota LSM Laskar Sakera, yang dikenal kerap terlibat dalam praktik pengamanan kendaraan bersengketa, terutama dalam konteks penarikan paksa oleh debt collector. Dalam kasus ini, mereka diduga bertindak di luar batas hukum dengan menggunakan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku. Saat ini, lima orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan identitas yang sudah dikantongi petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menempuh jalur hukum.
“Polres Gresik akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang coba-coba mengambil hukum ke tangan sendiri,” tegas Kapolres.
Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron, serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Gresik.
(Humas Polres/Yan/ul)
View
0 Komentar