Sosperda Tahap III Kabupaten Gresik 2025 H Muhammad : Bangkitkan Desa Wisata, Lindungi Nelayan, dan Jawab Keresahan Petani

[Foto : Sosperda Tahap III Tahun 2025 Kabupaten Gresik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa]
Gresik | Jurnaljawapes.com - Transformasi desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi terus digaungkan oleh DPRD Kabupaten Gresik. Kali ini, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) III Tahun 2025, anggota Komisi II DPRD Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Muhammad, mengundang masyarakat Duduk Sampeyan ke kediamannya untuk mengulas dua regulasi penting: Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, dan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPC PKB Gresik, H. Mustajab, ini menjadi forum dialog yang penuh inspirasi sekaligus edukatif. Bertindak sebagai narasumber, Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme, Musrifah, menyampaikan pemaparan mendalam terkait isi dan implementasi dua perda strategis tersebut.

Musrifah menjelaskan secara panjang lebar bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 bertujuan mendorong setiap desa di Gresik untuk membangun identitas wisata berbasis potensi lokal. Ia mencontohkan bagaimana desa-desa di Jawa Timur, seperti Sidokumpul, berhasil menjadi destinasi wisata hanya dengan memanfaatkan kreativitas seperti mengecat genteng rumah berwarna-warni dan mengelola barang bekas menjadi wahana edukasi.

“Dana desa kini diarahkan untuk mendorong terbentuknya desa wisata. Tidak harus selalu dikelola oleh BUMDes, tapi bisa juga oleh komunitas masyarakat. Yang penting ada inovasi, keberlanjutan, dan daya tarik,” tegas Musrifah.

Ia menambahkan, contoh sukses seperti Lontar Sewu yang awalnya dari pengelolaan sampah dan danau kecil, kini menjelma menjadi destinasi wisata edukatif dan keluarga berkat kolaborasi warga, pemuda desa, dan bantuan dari Kemendes serta Pemprov Jatim.

Tak kalah penting, Musrifah juga memaparkan Perda No. 1 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Ia menekankan bahwa nelayan adalah ujung tombak kedaulatan pangan laut dan wajib mendapatkan perlindungan negara.

"Nelayan harus punya Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sebagai akses terhadap perlindungan sosial, bantuan sarana seperti perahu, diesel, alat tangkap, hingga kepastian usaha," jelasnya.

Beberapa poin penting dari perda tersebut mencakup:

1. Pemeliharaan sumber daya ikan untuk keberlanjutan ekosistem laut.

2. Pemberian sarana usaha perikanan secara terukur dan tepat sasaran.

3. Jaminan kepastian usaha melalui regulasi dan bantuan hukum.

4. Pemberdayaan nelayan agar mampu bersaing dalam rantai pasar.

Diskusi yang berjalan hangat juga diwarnai dengan pertanyaan dari salah satu peserta mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi yang dinilai masih sulit diakses petani. Peserta berharap agar pemerintah daerah dan DPRD memperjuangkan distribusi pupuk yang adil serta memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan jelang musim tanam.

Menanggapi hal ini, H. Muhammad menyampaikan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut ke pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan pihak distributor. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulasi, pengawasan, dan keberpihakan pada kebutuhan petani kecil.

Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pelatihan promosi digital bagi pelaku UMKM desa, serta pengembangan wisata religi yang berbasis pada situs bersejarah dan makam ulama lokal.

Warga Duduk Sampeyan yang hadir menyambut positif kegiatan ini. Mereka berharap agar perda-perda yang telah dibuat benar-benar dikawal pelaksanaannya. Beberapa warga mengusulkan pelatihan promosi digital, pengelolaan wisata religi berbasis makam ulama, serta penguatan koperasi nelayan.

Sosperda ini bukan hanya ruang sosialisasi hukum, tetapi juga panggung harapan untuk menciptakan desa mandiri, produktif, dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan semangat gotong royong, desa-desa di Gresik diyakini mampu bangkit menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.

(Yan/ul) 

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan