![]() |
[Foto : Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Saat Konferensi Pers terkait Pembuangan Bayi Hingga Tewas] |
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di kawasan industri salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal setelah menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Bayi yang tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus dengan celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke dalam tong sampah berwarna biru. Polisi yang segera merespons laporan tersebut berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Menurut hasil penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, JC diketahui mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak segera keluar, JC kemudian menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius pada bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi, yang diduga menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebutkan bahwa ia merasa panik dan takut jika kehamilannya diketahui oleh rekan-rekan kerjanya, karena ia belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya. Keterbatasan dukungan dan rasa takut terhadap stigma sosial diduga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusannya yang tragis.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya edukasi dan terciptanya lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya yang tidak direncanakan.
"Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai, karena takut akan stigma, seseorang terpaksa mengambil keputusan yang merenggut nyawa," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan bahwa JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak yang terdampak," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, termasuk tindakan yang terjadi pada bayi yang baru lahir, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat.
(Yan/ul)
View
0 Komentar